Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) merupakan serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
(Kemenkominfo RI , 2021)
Audit TIK
Audit TIK adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset TIK dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara TIK dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan
(RPM Kominfo tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Audit TIK)
Ruang Lingkup Audit TIK
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pelaksanaan Audit TIK fokus pada :
Pelaksana Audit TIK
Dalam penugasannya Audit TIK dituangkan dalam bentuk piagam atau Surat Tugas untuk Auditor Internal dan Eksternal.
Tahapan dan Tata cara Audit TIK
Penyiapan meliputi penetapan personil tim audit dan familiarisasi tim dengan obyek yang akan diaudit. Familiarisasi dapat meliputi antara lain sejarah / rekam jejak kelembagaan, proses bisnis, teknologi informasi dan komunikasi yang mendukung aplikasi SPBE, masalah kelembagaan dan tugas fungsinya.
Penyiapan protokol audit dimulai dengan komunikasi dengan auditee untuk menjelasakan secara garis besar tentang audit aplikasi SPBE. Tim auditor menindaklanjuti dengan menyusun protokol audit yang meliputi: tujuan, lingkup, kriteria, acuan, metoda pengumpulan data, metoda analisa, perkiraaan jadwal pelaksanaan
Komunikasi lanjutan dengan auditee dilakukan untuk menyepakati protokol yang disusun. Auditee dapat memberi masukan untuk memperbaiki protokol dan menunjuk personil di pihak auditee yang akan mendampingi auditor dalam pelaksanan lapangan. Dokumen protokol ditandangani oleh penanggung jawab tim auditor dan penanggung jawab tim auditee.
Setelah protokol audit disepakati, tim auditor menyiapkan secara rinci form-form yang diperlukan.
Form-form tersebut akan dianggap sebagai kertas kerja formal dalam pengumpulan data.
Pelaksanaan lapangan diawali dengan pertemuan pembukaan yang memaparkan rincian pelaksanaan lapangan audit aplikasi SPBE dengan diawali dengan tata cara pelaksanaan audit melalui simulasi AUDIT TOOLS.
Tim auditor mengumpulkan data sesuai metoda yang telah disiapkan. Tim auditee menjawab pertanyaan yang sudah tersedia dalam AUDIT TOOLS, kemudian setiap jawaban tersebut dikonfirmasi oleh tim auditor. Pihak auditee dapat menambah data setelah dikonfirmasi tim Auditor, dan proses “jawab dan konfirmasi jawaban” antara auditee dan auditor dapat dilaksanakan paling banyak tiga kali. Perubahan-perubahan pelaksanaan dari rencana semula harus atas persetujuan lead auditor.
Pelaksanaan lapangan ditutup dengan pertemuan penutupan yang memaparkan hasil pengumpulan data selama pelaksanaan lapangan. Pihak auditee dapat mengusulkan untuk menambah data.
Tim auditor menganalisa data yang menjadi bukti audit dan selanjutnya menyiapkan temuan audit sesuai metoda yang disiapkan. Semua temuan yang didapat harus dapat di lacak kembali hingga ke pengumpulan data.
Seluruh data yang diperoleh disimpan secara rapi dan aman dengan memperhatikan sifat kerahasiaan, dengan kode-kode tertentu untuk memudahkan pelacakan kembali temuan. Sifat konfidensial data harus tetap terjaga.
Tim auditor menyiapkan laporan sesuai dengan Standar Pelaporan Audit Teknologi BRIN. Laporan dibubuhi tandatangan Lead auditor sebagai pihak yang menyiapkan laporan.
Draft Laporan diperiksa dan ditandatangani oleh Penanggung Jawab Auditor BRIN. Pada tahap ini auditee masih dapat melakukan konfirmasi akhir atas hasil temuan audit final melalui AUDIT TOOLS.
Laporan diserahkan oleh Penanggung Jawab Auditor BRIN kepada pihak auditee.
Penanggung Jawab Auditor melakukan evaluasi secara menyeluruh atas kegiatan audit aplikasi SPBE. Pelaksanaan audit dan pelaporan menggunakan aplikasi AUDIT TOOLS
Hasil Audit
untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan
Rincian aspek yang belum sesuai berdasarkan seluruh unsur SPBE, mulai Tata Kelola, Manajemen, Fungsional aplikasi, kinerja aplikasi dan aspek TIK lainnya. (sesuai Perpres SPBE)
Apa yang harus diperbaiki sesuai standar, peraturan perundangan untuk mencapaitujuan SPBE
Jangka waktu penyelesaian
Daftar Isi Pelaporan Audit
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I. Pendahuluan
BAB II. Metodologi
BAB III. Hasil Analisis
BAB IV. Temuan dan REKOMENDASI
BAB V. KESIMPULAN dan TINDAK LANJUT
Lampiran (history jawaban auditee dan konfirmasi auditor)
Pustaka
DOKUMEN DILAMPIRKAN
Arsitektur SPBE untuk Terwujudnya sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu dan menyeluruh untuk mencapai birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi
ReplyBetul sekali
Reply